Berita

PPDB 2021/2022 SMANSABA




Daftar Isi

  1. Proses Pelaksanaan
  2. Daya Tampung
  3. Jadwal Pelaksanaan
  4. Jalur PPDB
  5. Seleksi
  6. Nilai Akhir
  7. Persyaratan Dokumen PPDB
  8. Link Pendaftaran
  9. Tata Cara Pendaftaran
    1. Pengajuan Akun
    2. Aktivasi Akun
    3. Cara Pendaftaran
  10. Link Download (Pakta Integritas)
  11. Pilihan Pendaftaran
  12. Daftar Ulang
  13. Sanksi
  14. Link Petunjuk Teknis
  15. Contact Person

Proses Pelaksanaan

  • Calon Peserta Didik (CPD) bisa hadir di sekolah pada saat Pendaftaran / Pengajuan Akun dan Penerimaan Token ( 14 s.d 19 Juni 2021 ) dengan membawa syarat Dokumen PPDB.

Daya Tampung

Daya tampung rombongan belajar (rombel) atau kelas :

Peminatan MIPA:6 Kelas218 Siswa
Peminatan IPS:5 Kelas180 Siswa
Jumlah:11 Kelas396 Siswa

Jadwal Pelaksanaan

Verifikasi Berkas, Pendaftaran Akun, dan Penerimaan Token
(jika CPD mengalami kesulitan, CPD bisa datang ke sekolah untuk dibantu)
:14 s.d 19 Juni 2021
Pendaftaran Dibuka
(Untuk Verifikasi Berkas dan Pendaftaran bisa datang ke SMA untuk dibantu, sekolah menyediakan Lab. Komputer)
:21 Juni 2021, Pukul 07.00 s.d 23.59 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran)
Pendaftaran Ditutup:24 Juni 2021, Pukul 16.00 WIB
Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran:25 s.d 26 Juni 2021
Pengumuman Hasil Seleksi:26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang:28 Juni s.d 02 Juli 2021
Awal Tahun Ajaran Baru 2021 / 2022:12 Juli 2021

Jalur PPDB


PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

Jalur Zonasi

  • Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga (kk) dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
  • Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan SMA Negeri 1 Baturetno.
  • Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 2 termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren atau Panti Asuhan.

Jalur Afirmasi

  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang termasuk didalamnya anak panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19.
  • Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung SMA Negeri 1 Baturetno.
  • Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima (utamanya di wilayah zonasinya) paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi dalam PPDB kepada putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan.
  • Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi SMA Negeri 1 Baturetno.
  • Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
  • Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
  • Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru.
  • Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke SMA Negeri 1 Baturetno.
  • Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur Prestasi

  1. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.
  2. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
  4. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
  6. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Seleksi

Seleksi Jalur Zonasi  (55%)

Seleksi dilakukan dengan menghitung:

  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah,
  2. Usia yang paling tinggi Calon peserta Didik.

Seleksi Jalur Zonasi Khusus merupakan gabungan jumlah calon peserta didik yang ditetapkan pada satuan pendidikan dalam wilayah zonasi khusus sampai dengan jumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) calon peserta didik yang berdomisili pada Kecamatan Zonasi Khusus.

Kecamatan Zonasi Khusus 10%

  • Kec. Batuwarno = 4%
  • Kec. Karangtengah = 3%
  • Kec. Giriwoyo = 3%

Calon Peserta Didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur maka prioritas diterimanya adalah:

  1. Jalur zonasi,
  2. Jalur afirmasi, dan
  3. Jalur prestasi.

Seleksi Jalur Afirmasi (20%)

Seleksi jalur afirmasi diprioritaskan:

  1. Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan;
  2. jarak tempat tinggal domisili terdekat ke sekolah;
  3. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;

Seleksi Jalur Prestasi (20%)

Seleksi jalur prestasi diprioritaskan:

  1. Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)/Nilai Akhir SMA;
  2. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%)

Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan:

  1. jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
  2. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;

Nilai Akhir

Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.

  1. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA Jalur Prestasi meliputi:
    • Jumlah Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP / MTs atau yang sederajat;
    • Bobot Nilai Kejuaraan (NK);
  2. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

NA SMA = (NR x Nilai Akreditasi) + NK

Persyaratan Dokumen PPDB

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik saat akan melakukan pendaftaran :

Persyaratan Jalur Zonasi

  1. Buku Rapor SMP / sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP / sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP / sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP / ijazah Program Paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi;
  6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  7. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Persyaratan Jalur Afirmasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP / sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP / sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP / ijazah Program Paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat;
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag / Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  7. Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  8. Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  9. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  10. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga provinsi Jawa Tengah.

Persyaratan Jalur Prestasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP / sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP / sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP / Ijazah Program Paket B / Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2021/2022, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag / Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya.

Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Buku Rapor SMP / sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP / sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP / sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP / ijazah Program Paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021 / 2022, dan belum menikah.
  5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten / Kota.
  6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan / Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag / Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  8. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
  9. Surat Keterangan domisili dari RT / RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun (gratis).

Tata Cara Pendaftaran

Pengajuan Akun

  1. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
  2. CPD memasukan kata kunci yarg meliputi: NISN, NIK, dan Tanggal lahir
  3. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah Pakta Integritas (Surat Pernyataan)
  4. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
  5. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token

Aktivasi Akun

  1. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman “Aktivasi”
  2. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses sebagaimana tersebut dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional)
  3. Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk / login ke situs PPDB.

Cara Pendaftaran

  1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
  2. Menginput nomor peserta dan kata kunci (password) pada laman login.
  3. Calon Peserta Didik yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilih sekolah
  4. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan mencetak bukti pendaftaran yang didalamnya terdapat nomor pendaftaran.
  5. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Format Surat Pernyataan / Pakta Integritas (Bermaterai Rp. 10.000)

Pilihan Pendaftaran

  1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:
    • Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
    • Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
    • Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan
  2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua / Wali.

Daftar Ulang

  1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilihnya dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.
  3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang dimaksud, keseluruhan dokumen akan diverifikasi oleh sekolah, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan copy dokumen kepada sekolah. (Baca: Syarat Dokumen PPDB)
  4. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh panitia berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.

Sanksi

Bagi Peserta Didik yang diterima

  1. Apabila peserta didik memberikan data palsu / tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh SMA Negeri 1 Baturetno, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
  2. Sanksi sebagaimana tersebut dalam angka 1, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di Kabupaten Wonogiri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Contact Person

Update informasi rinci PPDB SMANSABA Tahun Pelajaran 2021 / 2022, terakhir tanggal 7 Juni 2021

Admin Website SMANSABA

admin

Website Resmi SMA Negeri 1 Baturetno

One thought on “PPDB 2021/2022 SMANSABA

  • Revi Cahya Aulia

    bagus sekali , sangat membantu

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Revi Cahya Aulia Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *